Geger satu kampung, pria di Majalengka sebar video asusila  akibat sakit hati

Sakit hati tak direstui oleh anak dari mantan istri sirinya. JR (50) warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat, nekad menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan mantan istri sirinya M (47).

Update: 2025-05-15 22:33 GMT
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Sakit hati tak direstui oleh anak dari mantan istri sirinya. JR (50) warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat, nekad menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan mantan istri sirinya M (47).

Aparat kepolisian akhirnya menangkap JR setelah mendapat laporan dari korban, dan menemukan sekitar 700 video asusila yang dibuat JR dan sebagian telah disebar kepada anak korban serta para tetangga sekitar rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan, terbongkarnya kasus video asusila setelah korban melaporkan peristiwa tersebut  pada 14 April 2025 lalu.

Menurutnya, Pelaku mengaku tidak terima diputus sepihak dan kehilangan jejak nomer handphone mantan istri sirinya, sehingga untuk mendapatkan perhatian, ia sengaja menyebarkan video asusila kepada anak korban dan juga para tetangga.

"Hari jumat kami telah mengamankan laki-laki inisial JR (50 ) yang menyebarkan video asusila, berawal dari korban dan tersangka menjalin hubungan secara siri sudah berjalan sekitar 8 bulan.," ungkap AKP. Ari Rinaldo, Rabu (14/5).

"Terakhir anaknya korban tidak menyetujui hubungan tersangka dan korban, oleh karena itu korban memutuskan hubungan tersebut dengan mengganti nomer telpon, karena hal tersebut tersangka tidak terima hubungan diputus sepihak dan mencari-cari tahu nomer korban tapi tidak ditemukan," sambung Ari Rinaldo.

Untuk memancing perhatian, akhirnya tersangka mengirimkan video asusila yang mereka pernah buat, dan berdasarkan pengakuan tersangka ada sekitar 400 video namun setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 700 video.

Masih dipaparkan Kasat Reskrim dari ratusan video tersebut ada beberapa video yang dikirimkan tersangka pada anak korban dan tetangga korban, sehingga membuat resah warga di lingkungan korban.

"Dan korban akhirnya pindah dari kampung tersebut kemudian melaporkan pada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas AKP Ari Rinaldo seraya menyatakan  pelaku JR dijerat ancaman UU ITE dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sementara Untuk mencegah terjadinya penyebaran vidio asusila tersebut, Kasat Reskrim Polres Majalengka menghimbau pada para saksi untuk tidak menyebarkan video tersebut baik di media sosial, orang lain atau media lainnya.

"Diimbau untuk tidak menyebarkan ke media sosial atau media lain. Atau kepada orang lain, jangan sampai saksi nanti menjadi tersangka," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Kamis (15/5). 

Tags:    

Similar News